31 December 2021 Artikel

Top! PT Aice Ice Cream Jatim Industry Raih Penghargaan Peka Kelola

Bagikan

Salah satu pabrik Aice Group, PT Aice Ice Cream Jatim Industry, berhasil menjadi salah satu dari 25 pelaku usaha dari yang sudah diperiksa dari 600 perusahaan, yang berhasil mendapatkan penghargaan Peka Kelola 2021 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto. Penghargaan ini merupakan wujud dari upaya perusahaan untuk turut mengelola lingkungan hidup.

 

HRD PT Aice Ice Cream Jatim Industry, Andreas menjelaskan sejumlah penilaian telah terpenuhi perusahaan sehingga mampu mendapatkan penghargaan Peka Kelola 2021 antara lain, ketertiban pelaporan, laporan pemanfaatan limbah B3 dan sisa produksi, zero waste, SOP perusahaan terkait lingkungan, serta masalah uji lingkungan.

 

Detailnya, untuk penilaian ketertiban pelaporan ada dilihat laporan perusahaan mulai dari triwulan, semester, hingga tahunan. Sementara itu, masalah uji lingkungan setiap 6 bulan sekali diadakan pengujian udara dan kebisingan.

 

"PT Aice Ice Cream Jatim Industry sangat bangga bisa meraih penghargaan Peka Kelola yang diberikan oleh Kabupaten Mojokerto. Penghargaan ini merupakan bukti dari kepedulian kami dalam mengelola lingkungan hidup," kata Andreas dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

 

Andreas menambahkan, ke depan AICE akan selalu berupaya untuk terus memberikan perhatian lebih terhadap kelestarian lingkungan.

 

Sementara itu, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati turut mengapresiasi perusahaan yang mendapatkan penghargaan tersebut. Sebab perusahaan yang mendapat penghargaan tersebut terbukti dan taat untuk melakukan pengelolaan limbah produksi.

 

"Terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya saya berikan kepada seluruh perusahaan yang hadir pada hari ini, terutama yang telah menerima penghargaan terkait dengan pengelolaan limbah dan yang sudah taat, terima kasih banyak," kata Ikfina.

 

Ikfina paham bagi perusahaan memberikan perhatian lebih terhadap pengelolaan limbah bukan perkara yang mudah apalagi jika berkaitan dengan efisiensi anggaran. Meskipun begitu, kewajiban perusahaan untuk mengelola limbah tidak semerta-merta diabaikan begitu saja. Perusahaan tetap wajib untuk menganggarkan dana untuk pengelolaan limbah demi terjaganya lingkungan.

 

"Tentunya saya paham ketika sebuah perusahaan itu harus melakukan satu efisiensi, kalau bisa mungkin dengan biaya yang ditekan seminimal mungkin bisa mendapatkan profit yang semaksimal mungkin. Dan tentunya ketika harus melakukan sesuatu terkait dengan ketaatan terhadap laporan-laporan yang berhubungan dengan peminimalan pencemaran dan juga pelestarian lingkungan hidup di wilayah perusahaan, tentunya ini pasti ada konsekuensinya, ada biaya yang harus dikeluarkan," tambahnya.

 

Ikfina berpesan agar perusahaan yang menerima penghargaan mampu mempertahan kinerja mereka dalam menjaga lingkungan hidup. Dengan begitu maka pencemaran lingkungan dapat diminimalisir khususnya di daerah Kabupaten Mojokerto.

 

"Tentunya, ketika kemudian perusahaan mengeluarkan biaya-biaya untuk bisa melaksanakan itu semuanya, saya sangat berterima kasih karena terkait dengan lingkungan hidup ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semuanya," pungkasnya.

 

Sumber: Detik


Berita Lainnya